KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NO. 6 TAHUN 1980 TENTANG
PENYEBUTAN PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA
MENTERI AGAMA
Menimbang:
a. bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama No. 11 tahun 1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, maka perlu adanya keseragaman
penyebutan "Pengadilan Agama" dan "Pengadilan Tinggi Agama" terutama dalam hal surat menyurat, papan nama stempel, dan masalah lain sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan tersebut.
b. bahwa untuk itu perlu diatur dengan Keputusan Menteri Agama.
Mengingat :
1. Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman;
2. Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan jo P.P. No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Perkawinan,
3. Keputusan Presiden R.I. No. 44 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen;
4. Keputusan Presiden R.I. No. 45 tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen jo No. 30 tahun 1978 tentang Perubahan Lampiran 14 Keputusan Presiden No. 45
tahun 1974; 5. Keputusan Menteri Agama No. 18 tahun 1975 (disempurnakan) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama jo. No. 6 tahun 1979 tentang Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Agama sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden No. 30 tahun 1978. 6. Keputusan Menteri Agama No. 11 tahun 1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Kepaniteraan Pengadilan
Tinggi Agama.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG PENYEBUTAN PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA.
Pertama:
1. Penyebutan "Pengadilan Agama" dipakai untuk Pengadilan Agama di Jawa dan Madura, Kerapatan Kadi di Kalimantan Selatan, Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‘iyah di daerah lainnya.
2. Penyebutan "Pengadilan Tinggi Agama" dipakai untuk Mahkamah Islam Tinggi, Kerapatan Kadi Besar dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‘iyah Propinsi.
Kedua: 1. Menghapus dan mengubah seluruh isi angka 9 lampiran I Keputusan
Menteri Agama No. 3 tahun 1979 tentang Bentuk dan Ukuran Surat Dinas di lingkungan Departemen Agama disesuaikan dengan keputusan ini sehingga berbunyi: 9. Kepala surat Pengadilan Agama.
a. Tingkat Banding:
.....................................19......
.....................................19......
b. Tingkat pertama: DEPARTEMEN AGAMA PENGADILAN AGAMA
.................................................................(nama tempat) .......................................................19......
2. Menghapus dan mengubah seluruh isi angka 14 sampai dengan 20 lampiran II Keputusan Menteri Agama No. 3 tahun 1979 tentang Bentuk dan Ukuran Surat Dinas di lingkungan Departemen Agama disesuaikan dengan keputusan ini sehingga berbunyi:
14. Kaki Surat Pengadilan Tinggi Agama:
15. Kaki Surat Pengadilan Tinggi Agama: Cabang ............................................................
16. Kaki Surat Pengadilan Tinggi Agama: Cabang ............................................................
3. Menghapus dan mengubah seluruh isi angka 9 lampiran III Keputusan Menteri Agama No. 3 tahun 1979 tentang Bentuk dan Ukuran Surat Dinas di lingkungan Departemen Agama disesuaikan dengan keputusan ini sehingga berbunyi:
9. Amplop Surat Pengadilan Agama a. Tingkat Banding:
Ketiga: Menghapus dan mengubah seluruh isi No. 1 sampai dengan 7 lampiran II Keputusan Menteri Agama No. 113
tahun 1978 tentang Perubahan Cap Dinas di lingkungan Departemen Agama disesuaikan dengan Keputusan ini sehingga berbunyi sebagai berikut:
No. 1.
No. 2.
No. 3.
Keempat: 1. Menghapus dan mengubah diktum kedua angka 2 huruf f sampai dengan i Keputusan Menteri Agama No. 112
tahun 1978 tentang Papan Nama Instansi Jabatan dan Pejabat di lingkungan Departemen Agama, disesuaikan dengan Keputusan ini sehingga berbunyi sebagai berikut:
2. Menghapus dan mengubah diktum kedua huruf 3 b sampai dengan d Keputusan Menteri Agama No. 112 tahun 1978 tentang Papan Nama Instansi Jabatan dan Pejabat di lingkungan Departemen Agama, disesuaikan dengan Keputusan ini sehingga berbunyi sebagai berikut:
Kelima: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
TEMBUSAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Menteri Sekretaris Negara; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Menteri Negara Bidang Kesra; 4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Penertiban Aparatur Negara; 6. Sekretariat DPR; 7. Semua Departemen Bidang Kesra; 8. DPR Komisi IX; 9. Ditjen Anggaran Dep. Keuangan;
10. Direktorat Perbendaharaan Negara di Jakarta; 11. Badan Administrasi Negara; 12. Setjen, Itjen, Ditjen, dan Badan Litbang Agama Dep. Agama; 13. Badan Pemeriksa Keuangan;
14. Semua Kantor Perbendaharaan Negara; 15. Lembaga Administrasi Negara; 16. Bappenas; 17. Biro, Inspektur, Direktorat, Pusditbang, dan Pusdiklat Dep. Agama;
18. Kantor Wilayah Dep. Agama Propinsi/Setingkat di seluruh Indonesia; 19. Semua Institut Agama Islam Negeri; Fakultas seluruh Indonesia; 20. Semua Pengadilan Tinggi Agama di seluruh Indonesia; 21. Semua Pengadilan Agama; 22. Semua Sekolah Pendidikan Negeri di Iingkungan Dep. Agama; 23. Semua Kantor Dep. Agama Kab/Kodya di seluruh Indonesia;
24. Semua Kantor Urusan Agama Kecamatan di seluruh Indonesia; 25. Bag. Dokumentasi Biro Hukum dan Humas Dep. Agama (15 exp); 26. Biro Organisasi (10 exp).
|